Sepuluh Kapal Ilegal Tertangkap Lagi

Jakarta, Obsessionnews.com - Sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) tertangkap lagi. Kapal itu diciduk karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sjarief Widjaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, Senin (21/11/2016). Syarief yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, ini merupakan keberhasilan, dimana sebelumnya lima KIA ilegal pada 11-12 November 2016 juga ditangkap. Penangkapan kesepuluh kapal tersebut dijaring oleh empat Kapal Pengawas (KP) berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009. Sedangkan penangkapan pada 16 November 2016 lalu dilakukan oleh KP Orca 003 terhadap empat KIA berbendera Filipina Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. Kapal-kapaldengan nama FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA , FB/CA. IAN JANE, dan FB/CA. ALVINTROY, menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) yang diawaki 37 orang, dengan berkewarganegaraan Filipina. Sementara, pada tanggal dan lokasi yang sama KP. HIU 007 berhasil menangkap kapal FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL. Setelah itu keenam kapal tersebut diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Kemudian, bersamaan tanggal 16 November 2016 sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam. Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667 TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS, setelah itu kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut. Tiga hari kemudian yakni pada 19 Nopember 2016, KP Hiu 009 berhasil menangkap satu KIA berbendera Malaysia KM. SLFA 4654 di perairan Selat Malaka. Kapal itu nasibnya kini dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam. (Popi Rahim)





























