Bos Gula Xaveriandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Bos Gula Xaveriandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Padang, Obsessionnews.com- Bos gula, Direktur Utama (Dirut) CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus 30 ton gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Tuntutan dijatuhkan saat sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (16/11/216) pagi. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Ketua PN Padang Amin Ismanto. Selain dituntut 4 tahun penjara, terduga penyuap Ketua DPD RI Irman Gusman ini juga di denda Rp 1 miliar. Tuntutan terhadap Sutanto dibacakan oleh JPU Ricky. Dalam dakwaan disebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, dikurung enam bulan. Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 600 karung gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dua mesih gula dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. “Hal-hal yang memberatkan Xaveriandy Sutanto tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungjawab keluarga,” ujar Ricky. Kuasa hukum Xaveriandy Sutanto, Defrika Yuliandra menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar aneh. Diantaranya, barang bukti milik tersangka seharusnya dikembalikan dan dilelang, tetapi menurut JPU dimusnahkan. Xaveriandy Sutanto diseret ke meja hijau karena menjual dan mengedarkan gula tanpa SNI sebanyak 30 ton. Pengusaha gula ini juga tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Ketua DPD Irman Gusman, senilai Rp 100 juta untuk kuota impor gula di Sumbar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)