Ahok Resmi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Ahok Resmi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Jakarta, Obsessionnews.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka. [caption id="attachment_164783" align="alignnone" width="640"]FOTO: Edwin / Obsessionnews.com Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan),[/caption] "Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari di Kantor Bareskrim, Rabu (16/11/2016). Penetapan tersangka terhadap Ahok diputuskan, setelah Bareskrim lebih dulu memeriksa 40 saksi, dan 29 saksi ahli. Ari mengakui masing-masing saksi punya perbedaan pendapat yang cukup panjang, ada yang menilai terdapat unsur pidana, ada yang menilai tidak unsur pidana. "Dan puncaknya kemarin kita sudah mengadakan gelar perkara dengan kembali menghadirkan para saksi," jelasnya. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim juga telah melakukan pencekalan kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan, agar Ahok bisa fokus menjalani proses hukum sampai perkara ini diserahkan ke pengadilan.