Tidak Hadir, Ahok Bawa Sembilan Saksi Ahli

Jakarta, Obsessionnews.com - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak hadir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang menjerat dirinya. Dalam gelar perkara tersebut Ahok akan menghadirkan sembilan saksi. Ketua tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mengatakan, sembilan saksi yaitu tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli pidana, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana. Mereka akan ikut gelar perkara di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2016). "Semuanya total ada sembilan orang yang akan kami hadirkan. Tiga saksi fakta dan enam orang pidana, bahasa dan agama yang masing-masing dua orang," ujar Sirra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2016). Ia memastikan saksi yang didatangkan tim Ahok tidak ada yang berasal dari luar negeri. Semua saksi adalah warga Indonesia. Namun, ia tidak mau menyebut nama-nama dengan alasan menghormati proses hukum. "Ahok sendiri tidak bisa hadir karena ada jadwal sosialisasi," ucap Sirra. Sebelumnya ulama Mesir Syeikh Amru Wardani dijadwalkan akan menjadi saksi ahli untuk meringankan Ahok. Namun, rencana itu batal, ia mendadak meninggalkan Indonesia Senin (14/11). Syeikh Amru batal menjadi saksi ahli setelah mendapat protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama-ulama Indonesia. Ia diminta agar tidak perlu mencampuri persoalan internal yang tengah dihadapi umat Muslim Indonesia dengan Ahok. (Albar)





























