Kapolri: Gelar Perkara Ahok Boleh Hadirkan Saksi Ahli dari Mesir

Kapolri: Gelar Perkara Ahok Boleh Hadirkan Saksi Ahli dari Mesir
Depok, Obsessionnews.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan terhadap agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016). Dalam gelar perkara itu, Polri menghadirkan pelapor dengan saksi ahli, terlapor dengan saksi ahli dan saksi ahli dari penyidik juga di hadirkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mempermasalahkan jika Ahok akan menghadirkan saksi ahli dari Mesir untuk memberikan pandangannya terkait surat Al-Maidah 51 yang diucapkan Ahok saat kunjungannya ke Pulau Seribu. "Oh Itu dari pihak terlapor (Ahok) ya, pihak terlapor kan boleh," ujar Tito di Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016). Seperti dikabarkan, saksi ahli tafsir Universitas Al-azhar Syekh Amr Wardani akan memberikan pandangannya terkait kasus Ahok. Tito pun memberikan contoh kasus seperti yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso saat persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli Patolog Forensik asal Australia Beng Beng Ong dan Richards Bryson Collins. Selain itu, Toksikolog Forensik asal Australia juga, Michael David Robertson. "Seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silahkan. Yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silahkan, engga ada masalah," kata Tito. Bareskrim Polri pun mempersilakan masing-masing pihak, dari kubu Ahok maupun pihak yang memperkarakan Ahok, menghadirkan saksi dan pakar untuk mengupas kasus itu. (Purnomo)