Pelempar Bom Gereja Oikumene, Bekas Napi Bom Puspitek Serpong

Pelempar Bom Gereja Oikumene, Bekas Napi Bom Puspitek Serpong
Jakarta, Obsessionnews.com - Pelaku pelemparan bom diduga jenis molotov di Gereja Oikumene RT 003 Nomor 32 Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur ternyata pernah melakukan perbuatan yang sama. "Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Minggu (13/11/2016). Hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor : 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. JO dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," kata Agus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan mantan napi bom Puspitek Serpong, kelompok Pepy Vernando. "Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012," ujar Agus. Untuk diketahui, Maret 2011 lalu 4 buah bom buku meneror masyarakat. Bom buku pertama meledak di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan melukai tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan. (Purnomo)