Imigrasi Upayakan Papa Minta Saham Riza Chalid Ditemukan

Imigrasi Upayakan Papa Minta Saham Riza Chalid Ditemukan
Jakarta, Obsessionnews.com – Masih ingat kasus “Papa minta saham” yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto pada tahun 2015. Kasus ini bermula saat mantan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sudirman memberikan data ke MKD terkait adanya pencatutan nama presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perbincangan tentang saham Freeport, antara Presiden PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid. Kasus tersebut hingga kini tak terdengar kelanjutannya lagi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khussu Arminsyah pada Agustus lalu mengatakan, hingga kini jajarannya masih menyelidiki dugaan keterlibatan yang menyeret Setya Novanto itu. Riza Chalid salah satu kunci saksi hingga kini tak tahu rimbanya. Penyidik mengaku kesulitan mencari seputar keberadaannya. [caption id="attachment_79134" align="aligncenter" width="630"]Riza Chalid Riza Chalid[/caption] Sementara Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengaku terus mengejar Riza Chalid dengan bekerjasama dengan negara yang kemungkinan mendeteksi keberadaan orang tersebut. “Kita terus berupaya untuk mengetahuinya. Kita juga punya beberapa perwakilan, tidak semua negara. Melalui perwakilan itulah kita cari informasinya,” ujar Ronny seusai memberikan kata sambutan dalam ‘pemberantasan pungli di jajaran imigrasi” di Kuningan, Kamis (10/11/2016). Namun apakah imigrasi berhenti untuk memburu Riza  hingga ke luar negeri? “Tergantung penyidik, kami hanya melayani permohonan penyidik,” jelasnya. Ia juga belum mendapat informasi lebih lanjut apakah kasus yang menghebohkan masyarakat melalui rekaman ini dihentikan. Sehingga pihak imigrasi tidak perlu repot-repot mencari Riza Chalid “Saya belum tahu ya (sudah atau belum dicabut pencarian Riza),” imbuhnya. Sedangkan pada September lalu Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menyatakan bukti pengaduan Sudirman Said berupa rekaman tersebut tidak valid untuk dijadikan barang bukti. (Popi Rahim)