Hari Pahlawan, Dirjen Imigrasi Atur Strategi Agar Jajaran Tak Pungli

Hari Pahlawan, Dirjen Imigrasi Atur Strategi Agar Jajaran Tak Pungli
Jakarta, Obsessionnews.com - Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
 
Ditandai dengan pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoiy pada 7 November 2016 di Jakarta.
 
Direktur Jenderal lmigrasi Ronny F Sompie tak mau kalah. Lembaga Imigrasi juga ingin menunjukkan kepada warga Indonesia maupun warga asing soal fungsi dan tugasnya dengan baik.
 
Bernuansa memperingati Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2016), ia memanggil dan memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Seluruh Indonesia di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta.
 
Hal ini untuk membahas strategi dalam melakukan pemberantasan pungli di jajaran imigrasi seluruh Indonesia.
 
“Rentan pungutan liar. Diupayakan pencegahan. Tidak tunggu pungli. Tapi dicegah,” ucap Ronny saat memberikan kata sambutan bertemakan “Penguatan Pemberantasan Pungli di Jajaran Imigrasi."
dirjen-imiograsi-ronni
 
Hal yang sama pernah dilakukan oleh Dirjen asal Manado ini. Ia menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum PASTI nyata oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016 di Balaikota DKI Jakarta.
 
Ini menunjukkan sebagai wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
 
Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan Dirjen Imigrasi antara lain melalui kegiatan sosialisasi baik internal maupun ekstemal, perbaikan sistem informasi teknologi Keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui permohonan online dan pembayaran melalui bank.
Dimana tujuannya untuk menghilangkan pertemuan langsung secara fisik antara pemohon pelayanan dengan petugas lmigrasi.
Penyederhanaan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul yang menjadi celah terjadinya pungli.
Melalui review peraturan Keimigrasian, baik terkait pelayanan paspor, izin tinggal Keimigrasian, pelayanan di konter Tempat Pemeriksaan lmigrasi (T Pl) bandara dan pelabuhan juga penanganan perkara penegakanhukum oleh pelaksana fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Turut hadir sebagai pembicara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Ia membahas mengenai Pemberantasan Suap, Pungli dan Grathasi pada Birokrasi. (Popi Rahim)