Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Atas Kasus Penghasutan

Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Atas Kasus Penghasutan
Jakarta, Obsessionnews - Organisasi masyarakat Solidaritas Merah Putih (Solmet) mengadukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan saat demo pada unjuk rasa 4 November 2016 yang lalu. "Jadi dalam orasinya 4 November itu, Fahri mencoba untuk melengserkan Presiden Joko Widodo di depan para massa aksi," ujar Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016). Menurutnya, ini yang menimbulkan kekacauan terhadap pemerintahan, stabilitas negara juga sangat terganggu. Dalam laporan ini, pihaknya menyertakan barang bukti berupa transkripan orasi dari video yang tersebar di media sosial. Silfester mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dari Youtube dan dua saksi yang ada di tempat kejadian perkara. "Laporan ini akan diproses dan akan dilakukan gelar perkara," katanya. Silfester menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi. Yakni memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding presiden melindungi penista agama. Untuk sekedar di ketahui, laporan yang dibuat oleh Silfester tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. (Purnomo)