Penyidik Punya Alasan Tidak Tahan Sekjen PB HMI

Penyidik Punya Alasan Tidak Tahan Sekjen PB HMI
Jakarta, Obsessionnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono‎ mengungkapkan, alasan mengapa pihaknya tidak menahan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI) Ami Jaya Halim yang sudaj ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 4 November lalu. Menurutnya, penyidik punya alasan subjektif sehingga yang bersangkutan dipandang perlu tidak dilakukan penahanan. "Alasannya memang itu alasan subjektif dari penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP. Persyaratan di pasal 1 terkait penahanan memang tidak perlu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016). Salah satu alasan subjektifnya yaitu, Amijaya diyakini tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. "Ada jaminan dari beberapa pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. Kendati demikian, Awi menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap sesuai prosedur dan tidak mengurangi kualitas pemeriksaan. Karena, lanjut dia, ditahan atau tidaknya Ami Jaya proses hukum akan tetap sama. "Ini berproses. Intinya tidak masalah, hanya masalah teknis dan kewenangan subjektif dari penyidik," ucapnya. Berbeda dengan Amijaya, empat kader HMI yang lain, sudah ditahan Ismail Ibrahim atau II (20), RR atau Ramadhan Reubun (34), MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33). Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.