Pengunggah Video Orasi Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda

Pengunggah Video Orasi Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda
Jakarta, Obsessionnews.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan Indra Tan yakni pemilik akun Facebook yang mengunggah video orasi Ahmad Dhani pada saat aksi demo damai 4 November 2016 ke Polda Metro jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. “Hari ini Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan Viral terkait dugaan fitnah,"  ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Ahmad Dhani,  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11/2016). Dalam akun FB-nya (FB Indra) dikatakan, Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak maaf ‘anjing presiden Jokowi babi’. Ramdan menjelaskan bahwa Indra Tan ini adalah Ahokisme atau fans Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Indra Tan ini adalah Ahokisme yang boleh dikatakan bagian daripada ntah fansnya Ahok atau apalah," jelasnya. Ramdan menegaskan, bahwa maksud diuploadnya video tersebut mempunyai beberapa tujuan salah satunya upaya politisasi terhadap kliennya. "Di sini jelas sekali arah daripada disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya," katanya. Menurutnya, perbuatan ini jelas fitnah, kemudian tendensius dan Ramdan pun melihat ada upaya politisisasi dan kriminalisasi. "Dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya menyertakan video asli sebagai bukti untuk membenarkan bahwa tidak ada niat dari kliennya tersebut untuk menjelek-jelekkan atau berusaha menjatuhkam Presiden Jokowi. Indra Tan di laporkan atas LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus yakni pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan diancam pasal 45 jo pasal 27 UU NO:11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (Purnomo)