Dampingi Ahok, Tiga Anggota Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD

Jakarta, Obsessionnews.com - Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka diduga melanggar etik karena mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama alias Ahok di Mabes Polri lantaran menistakan agama. Keempat anggota DPR tersebut yakni Trimedya Panjaitan (PDI-P), Junimart Girsang (PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Partai Demokrat). Ketiganya dari Komisi III. Serta satunya lagi Charles Honoris dari Komisi I. "Itu kami pertanyakan kenapa ada anggota DPR. Kan tidak diperbolehkan. Sebaiknya DPR fokus pada fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan, baik tugas DPR maupun di luar DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR," ujar perwakilan koalisi Hanafi Rais, Rabu (9/11/2016). Hanafi mengingatkan, bahwa anggota DPR harus bersikap netral tidak boleh melakukan intervensi terhadap negakan hukum. Kedatangan mereka mendampingi Ahok melenceng dari aturan, karena layaknya pengacara. "UU MD3 dan tatib DPR, bahwa anggota dilarang melakukan kegiatan dari konversi advokat atau pengacara. Nah yang empat itu ikut dalam kegiatan pengacara. MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," kata dia. Barang bukti yang ikut diserahkan ke MKD diantaranya foto keempat anggota dewan yang tengah berada di ruang pemeriksaan Mabes Polri. Terlihat jelas mereka mendampingi Ahok. Hanfai menyesalkan mereka ada ditempat yang salah tidak semestinya. (Albar)





























