Fadli Zon: Nasdem Jangan Memancing di Air Keruh

Fadli Zon: Nasdem Jangan Memancing di Air Keruh
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak terima dituding tidak bertanggung jawab mengawal unjuk rasa 4 November 2016 sampai bubar, sehingga demo berakhir dengan ricuh. Tudingan itu disampaikan oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago. ‎Fadli menyatakan, aksinya itu bukan atas nama partai melainkan atas namanya sebagai wakil rakyat. Ia mengatakan,  Pasal 69 UU MD3 menjelaskan fungsi anggota DPR. Selain legislasi dan anggaran, fungsi anggota DPR adalah pengawasan. Aksi kemarin memiliki agenda mengawasi kinerja pemerintah dalam penegakkan hukum. “Pernyataan Partai Nasdem ini jelas tendensius dan sama sekali tak berdasar. Partai Nasdem ingin mengail di air keruh. Insiden yang terjadi pascaaksi damai adalah hasil provokasi oknum. Harus diselidiki, termasuk protap aparat di lokasi,” kata Fadli Zon dalam siaran persnya, Minggu (6/11/2016). Fadli Zon juga menegaskan bahwa di dalam UU MD3 pasal 72 dan Tata Tertib DPR RI pasal 7, tercantum salah satu tugas DPR, yakni menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Bahkan, dalam Tatib DPR diatur bahwa anggota DPR juga berkewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di dapilnya. Karena itu, ia menilai aksinya turun ke jalan tidak salah dan sesuai dengan UU. “Partisipasi dalam Aksi Damai 4 November adalah juga aspirasi konstituen di dapil kabupaten Bogor. Banyak peserta aksi dari Kabupaten Bogor termasuk simpatisan Partai Gerindra. Ini bentuk tanggung jawab politis terhadap konstituen,” katanya. Fadli pun mempertanyakan, sikap anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang justru menyalahkan dirinya. Mestinya kata dia, Nasdem  mendengar suara rakyat dan jangan mengabaikan kenyataan bahwa terjadi ketidakadilan hukum. Terlebih kata dia, salah satu kader Partai Nasdem adalah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang ia nilai Kejaksaan Agung sangat buruk kinerjanya. Hal ini dapat dilihat dari rapor merah yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. (Albar)