Kejagung: Tak Ada Intervensi Atas Putusan Vonis Jessica

Kejagung: Tak Ada Intervensi Atas Putusan Vonis Jessica
Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso. Karena sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya apa pun putusan dari majelis hakim, itu adalah keputusan yang terbaik, karena jalannya persidangan memang sangat panjang dan alot. "Terkait vonis majelis hakim untuk perkara terdakwa Jessica, saya belum terima laporan resmi. Setelah saya dengar (20 tahun) di pemberitaan, saya apresiasi," ujar Noor di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016). ‪Noor menegaskan, tak ada campur tangan Kejagung dalam pemberian putusan kepada Jessica yang disebut menaruh racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna hingga membuatnya tewas. ‪"Saya yakinkan, intervensi itu tidak ada. Kita bisa lihat sendiri dalam proses persidangan itu. Saya selaku pengendali perkara pidum mengatakan tidak ada," pungkasnya. (Purnomo)