Jaksa yang Memihak Satu Paslon Pilkada 2017, Laporkan!

Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa yang memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang menjadi peserta Pilkada 2017 mendatang. “Kalau ada jaksa yang terindikasi berpihak ke salah satu kontestan dalam Pilkada serentak 2017, silahkan lapor ke saya,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Menurut Widyo, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dilarang PNS terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan kegiatan kampanye baik secara langsung atu tidak langsung. “Jaksa itu harus netral. Jaksa itu bebas dari partai politik,” jelasnya. Namun, dia enggan memberitahu sanksi oknum jaksa yang terbukti memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada 2017 tersebut. (Purnomo)





























