Penyelundupan Lobster Senilai Rp33 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Lobster Senilai Rp33 Miliar Digagalkan
Jakarta. obsession news.com - Kementerian Perikanan & Kelautan dan Kementerian Keuangan (Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor Benih Lobster (BL)/bernilai puluhan miliar rupiah. "Ini berpotensi merugikan negara senilai 33.159.570.000 rupiah," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam acara konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016). Susi mengatakan, ini merupakan penindakan sejak 24 - 30 September 2016 yang dilakukan sindikat penyeludupan BL di 13 tempat, yaitu Batam, Bandara Soekarno Hatta, tempat pelelangan ikan Kamal, Tangerang dan Jakarta Barat. menteri-sri-dan-susi Penggagalan ini hasil kerjasama antara Direktorat Tindak Pidana (Tipidter) Bareskrim Polri, BKIM KKP, Satgas 115, KPU BC Type C Bandara Soekarno Hatta, BBKIM Jakarta I, SKIPM Batam dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung ilegal Lobster dibumi hanguskan. “Ini keprihatinan buat kita semua,” ujarnya. (Popi Rahim)