Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Cegah Reklamasi

Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Cegah Reklamasi
Padang, Obsessionnews.com - Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pemanfaatan tata ruang laut. Ditargetkan pada 2017 Sumatera Barat (Sumbar) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) (Pemprov) Sumbar, Yosmeri, mengatakan, Perda itu selain untuk pemanfaatan tata ruang laut jelas, sekaligus untuk mencegah reklamasi. "Yang kita zonasi adalah penggunaan tata ruang laut, seperti penggunaan pariwisata dimana daerahnya. wilayah perikanan di mana daerahnya dan alur transportasi di mana daerahnya serta konservasi di mana," katanya usai konsultasi publik penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (24/10/2016). Yosmeri mengatakan, penggunaan diatur sedemikian rupa agar tidak ada lagi pemanfaatannya yang tumpang tindih sehingga permasalahan yang berujung konflik dapat dihindari. Yosmeri mengatakan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk dibahas tahun 2017. "DPRD Sumbar sudah memasukkannya ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sumbar. Kita sekarang lagi mengumpulkan data-datanya," ujarnya. Wilayah perairan Sumbar setidaknya terdapat 185 pulau-pulau baik yang berpenghuni maupun tidak. Pulau-pulau ini belum memiliki rencana induk (masterplan). (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)