DKI Jakarta Mulai Berlakukan TPE di Empat Ruas Jalan

DKI Jakarta Mulai Berlakukan TPE di Empat Ruas Jalan
Jakarta, Obsessionnews.com – Demi mengurangi sejumlah juru parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan menggunakan mesin terminal parkir elektronik (TPE). TPE ini diterapkan di sejumlah lokasi, masing-masing di Jalan Juanda Raya dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat, serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kepada para wartawan, dengan pemasangan TPE pembayaran parkir di lokasi-lokasi ini tidak perlu lagi membayar tunai kepada juru parkir. "Kami akan menggembok dan menderek kendaraan yang tidak membayar parkir pada mesin TPE," kata Andri saat acara peluncuran pemasangan mesin TPE di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) siang. Untuk diketahui, saat ini di Jakarta sudah terdapat 41 mesin TPE dengan system pembayaran tersebut. Pasalnya terdapat tiga kawasan di Jakarta yang sudah lebih awal menerapkan sistem pembayaran tersebut, yaitu di Jalan Sabang, Jakarta Pusat;Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara;dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. Pembayaran secara non tunai ini didukung oleh tujuh kartu elektronik, yakni Tap Cash dari BNI;e-Money dari Bank Mandiri;Brizzi dari Bank BRI;Mega Cash dari Bank Mega;Flazz dari BCA;Jakcard dari Bank DKI;dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo. "Untuk menunjang fungsi pengawasan akan dipasangi CCTV untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang," tutur Andri. Pada mesin TPE ini dihitung per jam. Besarannya yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor;Rp 5.000 untuk mobil;dan Rp 8.000 untuk truk atau bus. (Aprilia Rahapit)