Demo KASBI:Tahun 2017 Upah Buruh Harus Naik 30%

Bandung, Obsessionnews.com - Sekitar 500 buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Sate, Bandung, Senin (24/10/2016). Dalam aksi di tengah hujan deras, para pengunjuk rasa menuntut tiga besar, yaitu tolak upah murah, cabut PP 78 tentang pengupah, tolak penangguhan upah dan diskriminasi upah sektor Padat Karya dan tolak sistem kerja kontrak dan berikan kepastian keeja bagi buruh. Menurut Ketua KASBI Sudaryanto, kebutuhan hidup layak seharusnya terpenuh i pangan yang penuh gizi, sandang yang manusiawi, kesehatan serta pendidikan untuk pekerja serta anak atau seluarganya. "Maka apabila mengacu PP Nomor 78 pasti tidak akan memenuhi kebutuhan tersebut," papar Yanto.
Hal tersebut bisa dilihat dari kenaikan upah tahun 2016 kemarin pasca berlakunya Peraturan Pemerintah no 78 ( PP no 78), tidak mengalami peningkatan rata-rata kebutuhan pokok masyarakat per- tahun yang mencapai 20-40%. "Pada saat ini, hak kita kaum buruh untuk berjuang menuntut hidup layak semakin dikebiri dengan telah berlakunya PP 78 tentang pengupahan," tandasnya. . Kita tidak bisa lagi mengawal penentuan besaran KHL dan upah minimum, Karena KHL dan UMK tidak lagi ditentukan dengan survey dan rapat dewan pengupahan dintingkat kota. Saat ini Upah minimum ditentukan oleh Gubernur dengan arahan Pemerintah pusat. Menurut survey yang didasarkan atas kebutuhan buruh, keluarga buruh dan masyarakat yang dilakukan oleh anggota Kasbi, maka untuk bisa pada garis minimal memenuhi kebutuhan layak, upah tahun 2017 di Jawa Barat harus ditetapkan menjadi 31% dari upah tahun 2016, yakni menjadi Rp. 3.060.000. (Dudy Supriyadi) 
Hal tersebut bisa dilihat dari kenaikan upah tahun 2016 kemarin pasca berlakunya Peraturan Pemerintah no 78 ( PP no 78), tidak mengalami peningkatan rata-rata kebutuhan pokok masyarakat per- tahun yang mencapai 20-40%. "Pada saat ini, hak kita kaum buruh untuk berjuang menuntut hidup layak semakin dikebiri dengan telah berlakunya PP 78 tentang pengupahan," tandasnya. . Kita tidak bisa lagi mengawal penentuan besaran KHL dan upah minimum, Karena KHL dan UMK tidak lagi ditentukan dengan survey dan rapat dewan pengupahan dintingkat kota. Saat ini Upah minimum ditentukan oleh Gubernur dengan arahan Pemerintah pusat. Menurut survey yang didasarkan atas kebutuhan buruh, keluarga buruh dan masyarakat yang dilakukan oleh anggota Kasbi, maka untuk bisa pada garis minimal memenuhi kebutuhan layak, upah tahun 2017 di Jawa Barat harus ditetapkan menjadi 31% dari upah tahun 2016, yakni menjadi Rp. 3.060.000. (Dudy Supriyadi) 





























