Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ambil Alih Kewenangan Investasi?

Jakarta, Obsessionnews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan, saat ini terjadi tarik ulur kepentingan dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Revisi UU tentang KPPU tersebut merupakan inisiatif anggota Komisi VI DPR RI. Sebagian pihak kata dia, ada yang merasa tidak terima atau keberatan dengan revisi tersebut seperti dari kalangan usaha asosiasi pengusaha serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). "KPPU dianggap mengambil alih semua peran investigasi, pemeriksaan semacam penyidikan, penuntutan, dan proses anti monopoli, antitrust, anti dumping, dan oligopoli," jelas Misbakhun, Sabtu (22/10/2016). Lebih lanjut, Misbakhun menuturkan, dengan semua peran yang dijalankan KPPU tersebut, maka muncul kesan anti ekspansi usaha, merger, dan pasar yang tidak berpihak kepada konsumen. "Kalau tidak hati-hati dalam menyikapi ini maka akan menimbulkan kegaduhan. DPR akan melihat ini dengan lebih adil, check and balance," tutur Misbakhun. Ia menyatakan, dalam menyikapi usulan amandemen UU tentang KPPU tersebut, parlemen akan mementingkan semua aspirasi dan kepentingan pemangku kepentingan alias stakeholder. Termasuk dari kalangan Kadin.





























