Berkontribusi Tingkatkan Devisa, Kemenperin Pacu Industri Smelter

Berkontribusi Tingkatkan Devisa, Kemenperin Pacu Industri Smelter
Jakarta, Obsessionnews.com – Berperan meningkatkan nilai tambah bahan baku mineral, Kementerian Perindustrian (kemenperin) terus memacu pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter). Tak hanya itu industri smelter juga didorong guna terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa. “Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Jakarta, Rabu (19/10/2016) siang. Putu melanjutkan. Atas UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan oleh pemerintah, adalah untuk membentuk peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. PP ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri. “Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu. Hingga kini industri smelter telah mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan. “Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu. Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79 persen di tahun 2015, dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60 persen dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64 persen. Sementara itu, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai USD 8,3 miliar, sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar USD 14,2 miliar. “Defisit sekitar USD 6 miliar tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu. Kemenperin menargetkan untuk bisa menciptakan pertumbuhan sektor industri non migas sebesar 9,1 persen pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4 persen. “Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yang mengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035. (Aprilia Rahapit) caption : Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan memberikan pemaparan mengenai peran penting industri smelter pada Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Jakarta, 19 Oktober 2016. (Foto:Humas Kemenperin)