Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Agus Martowarjojo

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo. Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Iya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan waktu proyek e-KTP," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK ingin menggali informasi mengenai masalah penganggaran untuk proyek e-KTP ini. Namun pihaknya belum mendapat kabar apakah Agus akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. "Sampai sekarang masih belum diketahui kehadirannya," kata Yuyuk. Sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Irman sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 30 September 2016, setelah lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs menemukan dua alat bukti. Irman diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Irman dikenakan Pasal 2 Ayat (2) subsider Ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP. Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ttahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya. Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus ini pun tergolong fantastis, mencapai Rp2 triliun. Hingga kini, KPK masih menelisik siapa saja yang diuntungkan dan mendapat keuntungan dalam kasus ini. (Has)





























