MKD Dipersilakan Usut Kasus Ketua DPR

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD untuk memproses laporan dari anggota Komisi VI DPR Bowo S Pangarso terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Ade Komarudin. "Ya biarkan saja MKD mau proses. Silakan saja MKD memproses," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Meski itu menyangkut sesama pimpinan DPR, Agus mengaku tidak akan mengintervensi atau mempersulit MKD untuk memproses laporan ini. Ia mempersilahkan penuh kepada mekanisme hukum yang berlaku di MKD. "Silakan berproses di MKD, semuanya kan sudah terang benderang yang jelas persoalannya sudah selesai," katanya. Ade dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR. Pelanggaran yang dimaksud adalah memindahkan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi X. Tindakan Ade dianggap melanggar aturan kewenangan. Komisi VI merasa BUMN menjadi wilayahnya. (Albar)





























