Legalitas PPP Djan Faridz Dikaji Menkumham, Lalu Nasib Ahok?

Jakarta, Obsessionnews.com – Hingga saat ini, Partai Pembangunan Pembangunan (PPP) berlambang ka’bah kubu Djan Faridz tengah dikaji aspek legalitasnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Beliau buat novum baru, ada pendapat para ahli. Masih dikaji secara mendalam,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly usai meluncurkan gerakan serentak empati layanan paspor seluruh kantor imigrasi se-Indonesia di kantor gubernur DKI, Balaikota, Senin (17/10/2016). Meski legalitasnya masih diproses di Kementerian, namun hari ini PPP kubu Djan Faridz resmi menggelar deklarasi untuk mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sebelumnya, kubu PPP Romahurmuziy (Romi) telah menyatakan dukungannya kepada pasangan pilgub DKI, Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni. Lalu bagaimana status hukumnya? Menteri Yasonna menjelaskan dukungan kepada salah satu kandidat gubernur DKI tidak ada permasalahan. Sebagai bangsa Indonesia berhak menentukan siapa calon yang akan diusung. “Semua orang, elemen masyarakat berhak mendukung siapa saja, kalau secara uu (undang-undang) kepartaian, kita lihat bagaimana persyaratan uu parpolnya,” ucap pria asal Sumatera Utara ini. (Popi Rahim)





























