Lima Tersangka Kasus Beras Oplosan Terjerat Pasal Berlapis

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan beras oplosan. Kelima tersangka itu berinisial TID, SAA, CS, J, dan Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) DKI Jakarta-Banten ADI. “Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono di Jakarta, Jumat (14/10/2016). Ari menjelaskan, Agus ditangkap di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan asal Thailand. "Dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 137 junto Pasal 84 ayat 1, Pasal 141 junto Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18/2012 tentang Pangan, Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 junto Pasal 8 Undangt-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Purnomo)





























