Ade Balik Ancam Laporkan Anggota Komisi VI DPR Ke KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin menyayangkan sikap anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, yang telah melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tindakan Bowo dianggap keliru karena menuduh Akom menyalahgunakan kewenangan. "Itu tidak benar, dalam menjalankan tugas saya sudah sesuai dengan amanat UU," ujar Ade, Jumat (14/10/2016). Ade dianggap melanggar etik karena telah memindahkan 36 BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI. Ade merasa tak memindahkan mitra kerja dengan cara melanggar Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Namun, ada tudingan permainan antara BUMN dengan Akom. "Siapa yang bilang ada permainan? Saya dengan pimpinan tidak bermain? Saya ingin tahu siapa yang bilang ada deal?," katanya. Politisi Partai Golkar ini mengancam akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Ade laporan ke MKD telah merusak nama baiknya. "Kepada yang menuduh saya kalau saya mau, sekali lagi kalau saya mau, saya akan melaporkan balik ke KPK," tutur Ade. Menurut Ade tugasnya meneken kemitraan Komisi-komisi di DPR sudah sesuai dengan UU. Dia mengajak para pelapor dan yang berkepentingan dengan keributan ini untuk menengok Undang-undang BUMN dan Undang-undang Keuangan Negara. "Saya selaku ketua DPR dan juga pimpinan lainnya hanya menjalankan Undang-undang. Saya tidak mau meneken sesuatu yang saya pandang bertentangan dengan Undang-undang. Ini bukan soal BUMN itu mitra siapa, tapi soal perintah Undang-undang," jelasnya. (Albar)





























