Mantan Mendagri Diperiksa KPK Terkait Nazaruddin

Mantan Mendagri Diperiksa KPK Terkait Nazaruddin
Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Kementerian Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/10/2016). Pria minang itu diduga melakukaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara Rp6 triliun. Badan Pengawasan dan Pembangunan menyebut adanya mark-up mencapai Rp2 triliun terkait proyek ini. Pada 27 September 2016 koruptor Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi e-KTP. Ia mengatakan kasus e-KTP itu melibatkan Gamawan Fauzi dan juga adik dari Gamawan. “Gamawan Fauzi harus tersangka,” ucap Nazaruddin kala itu. Sementara Gamawan seusai diperiksa KPK membantah tudingan yang disampaikan Nazaruddin. “Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya saya laporkan dia ke polda,” jelas Gamawan. Menurutnya, pernyataan Nazaruddin kepada KPK tidak konsisten, dimana sebelumnya menyebutkan dirinya, belakangan juga adiknya. “Katanya saya terima? Terus ini bilangnya adik saya yang terima. Beda-beda kan,” cetusnya. (Popi Rahim)