Kapolda akan Sanksi Berat Anggotanya yang Lakukan Pungli

Kapolda akan Sanksi Berat Anggotanya yang Lakukan Pungli
Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya akan melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) bentuk apapun di jajarannya, khususnya dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada oknum yang terbukti melakukan pungli atau praktik percaloan. "Kalau terbukti, akan dicopot. Kalau kita kan punya kode etiknya, bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Untuk diketahui, Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Polres Tangerang Selatan, Polres Depok, Polres Bekasi dan Satpas SIM Daan Mogot. Dari 4 lokasi tersebut, ada 6 oknum polisi termasuk salah satunya perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang tertangkap melakukan percaloan. (Purnomo)