Rizal dan Istri Berharap Hakim Vonis Bebas Atas Kasus Tanah Palasari

Rizal dan Istri Berharap Hakim Vonis Bebas Atas Kasus Tanah Palasari
Bandung, Obsessionnews.com- Rizal Dinata dan istrinya, Neneng Komalasari, berharap agar Hakim Unggul pada pembacaan vonis, besok, Selasa (4/10/2016) membebaskan keduanya dari dakwaan memalsukan surat tanah di Jalan Palasari No. 9 Bandung, Jawa Barat. ”Saya memohon yang mulia, Bapak Hakim bertindak adil demi hukum dan membebaskan kami berdua dalam kasus ini. Saksi-saksi kami memberikan keterangan di bawah sumpah dengan sebenarnya, dan bukti-bukti yang otentik,” kata Rizal yang didampingi pengacara Michael dan Desiyana kepada wartawan, Senin (3/10/2016). Tim Jaksa Penuntut Umum JPU, terdiri Maria, Michael, dan Fajrian, bersikukuh tetap pada tuntutannya yakni kepada pasangan suami istri Rizal Dinata dan Neneng Komalasari dengan tuntutan dua setengah tahun penjara. Keduanya didakwa memalsukan surat tanah di Jalan Palasari No. 9 Bandung, Jawa Barat. baca juga:BPN Harus ‘Turun’ Selesaikan Sengketa Tanah di MarundaRUU Pertanahan Solusi Konflik dan Sengketa PertanahanDulu Urusan Izin Tanah 70 Hari, Kini Cukup 3 Jam Rizal Dinata selaku terdakwa dikenai pasal 263 pasal 1 yakni tindakan pemalsuan surat dan istrinya Neneng Komalasari dikenai pasal 263 pasal 2, yakni sebagai pengguna surat pemalsuan. Menurut Michael, Ponti dan Desiyana,  bagaimana bisa Rizal  dikatakan memalsukan surat tanah. Sebelum menikah dengan Neneng Komalasari, surat out sudah dimiliki Neneng secara sah. ”Dan keterangan itu disampaikan oleh saksi yang hadir di persidangan sebelumnya,” kata Rizal. Ia menambahkan, bahwa saksi-saksi yang memberatkan yang hadir di persidangan adalah saksi-saksi palsu alias bayaran. ”Bahkan ada saksi yang berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red.). Tapi, tetap dihadirkan sebagai saksi,” tandasnya lagi. ”Saya berharap hakim yang menyidangkan kasus ini membebaskan kami dari segala tuduhan. Karena keadilan ini bukan akan saya rasakan dengan istri saya saja, juga kepada keluarga besar saya. Surat kepemilikan, bukti-bukti lain dan saksi sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dengan terang benderang,” pungkas Rizal. @reza_indrayana