Wow! Aguan Kini Bisa Bebas ke Luar Negeri

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa cegah Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos PT Agung Sedayu Group. Kini Agus sudah diperbolehkan bepergian ke luar negeri setelah adanya putusan tersebut. "Iya, enggak diperpanjang," ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sejauh ini Aguan memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Belum menemukan adanya bukti keterlibatannya dalam kasus itu, menjadi alasan mengapa Aguan tak dicegah lagi. "Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk Andriati. KPK melarang Aguan bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016 hingga 1 Oktober 2016. Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sanusi dicokok karena menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Sebelumnya, pada Agustus 2016, Aguan sempat mengajukan permohonan pencabutan status cegah. Ia mengaku aktivitas bisnisnya terganggu karena tidak bisa ke luar negeri. Saat itu, KPK menolak permohonannya. Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, mengatakan jika masa cekal tidak diperpanjang, maka secara otomatis status tersebut sudah terhapus dalam sistem di Direktorat Imigrasi. "Itu sudah otomatis hilang status cekal kalau memang tidak diperpanjang," katanya. Selain Aguan, dalam kasus reklamasi ini, KPK juga mencegah Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim Kusuma. Sunny adalah staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, sedangkan Richard adalah Direktur Utama PT Agung Sedayu. (Has)
