Pengacara Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Irman Gusman

Jakarta, Obsessionnews.com - Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Razman Arief Nasution, mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta lembaga itu menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Istri kliennya, Liestyana Rizal Gusman. Penyidik KPK memang memanggil Liestyana pada Kamis kemarin. Dia sedianya akan diperiksa atas kasus dugaan suap terkait distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) yang menjerat suaminya. Namun Liestyana tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Istri pak Irman, bu Liestyana, tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang serius kemarin. Kita sudah mengirimkan surat pada hari Kamis kemarin," kata Razman di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016). Surat permohonan itu telah disampaikan sehari sebelumnya ke KPK. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima surat dari KPK. Terkait kapan akan dilakukan pemeriksaan itu, Razman menyerahkan kepada KPK. "Kita sudah dapat tanda terima. Kemarin juga minta penjadwalan ulang," tandasnya. Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)





























