Kapolri: Kasus Kombes Franky Masih Diperiksa, Pidana Atau Kode Etik

Kapolri: Kasus Kombes Franky Masih Diperiksa, Pidana Atau Kode Etik
Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Franky H Parapat di mutasi ke Mabes Polri. Hal itu dikarenakan Franky diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Sampai saat ini kasusnya masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Masih diperiksa apakah dia ini kode etik atau ada pidananya," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016). Menurut Tito, pihaknya tidak bisa langsung memecat Kombes F dari Korps Bhayangkara. Meskipun ada dugaan awal melakukan tindak pidana. Dia mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memecat seorang anggota dari kepolisian. "Itu semua kita lihat bagaimana prestasi dan kesalahannya. Kita juga harus menghargai kalau dia berprestasi betul, kemudian ini enggak terlalu prinsip, maka kita kenakan kode etik," ungkapnya. Namun, kalau sudah tidak pernah berprestasi langsung desersi. "Desersi, kemudian abis itu meras masyarakat, itu keluar," tegas Tito. Untuk diketahui, nama Kombes F mencuat ketika dia diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Antara lain Kombes F diduga meminta uang Rp 100 juta dan satu unit mobil jenis SUV kepada tersangka asal Belanda. (Purnomo)