Dalang Ki Joko Edan Pakai Sabu!

Semarang, Obsessionnews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dalang ternama, Joko Hadiwidjoyo (68). Pria yang populer dengan sebutan Ki Joko Edan ini dibekuk petugas karena memiliki dan memakai sabu-sabu. Polisi menangkap Ki Joko Edan, Selasa (27/9/2016) kemarin, pukul 23.30 WIB. Ia ditahan saat bersantai di rumahnya di Jl Karanganyar No 07, RT 3 Rw 3, Pudak Payung, Kota Semarang. Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika diantaranya sisa sabu seberat 0,40 gram serta alat hisap. "Narkoba dan peralatan hisap itu disimpan pelaku di brangkas rumah. Kita amankan barang bukti dan tangkap pelaku," kata dia di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Semarang, Kamis (29/9/2016). Ketika ditahan, Ki Joko Edan tidak memakai barang haram tersebut. Meski begitu, setelah melalui tes urin baru diketahui jika dalang tenar ini positif menggunakan narkoba, sehari sebelumnya. Dari keterangan pelaku, ia mendapat narkoba dari pemasok di kawasan Banyumanik. Pelaku biasa membeli paket kecil 1 gram seharga Rp400 sampai Rp700 ribu kepada seorang kurir. "Jadi pelaku ini sudah pakai lebih dari separo atau 0,7 gram. Makanya kita temukan sisa 0,4 gram," ujarnya Dalang Ki Joko Edan kini harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 UU Narkoba, tentang menyimpan, memiliki atau mengusai narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ifg)





























