Meski Dijadikan Tersangka, Pelaku Perekam Film Warkop DKI Reborn Tak Dipenjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial P (31 tahun) menjadi tersangka kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Bos Part I. "Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Kepada polisi, P mengaku bahwa dia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga melakukan hal itu hanya iseng mengunggah film ke dunia maya. Meski demikian, pihak polisi akan mendalami lagi. "Apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil. Untuk diketahui, P menyiarkan streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop. P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik. (Purnomo)





























