Tipikor Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Berkas persidangan mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016). Damayanti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim menilai perbuatan Damayanti tidak mendukung program pemerintah, serta merusak sistem demokrasi dan mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif. Sedangkan hal yang meringankan menurut Majelis, Damayanti berlaku sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Damayanti merupakan justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ia juga dinilai telah berkerja keras sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya. Sebelumnya Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Politisi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Has)





























