Gerindra Yakin Gugatan Ahok di MK Ditolak

Jakarta, Obsessionnews.com - Sidang gugatan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin hari ini. Agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak pemohon. Ketua DPP Partai Gerindra yang juga pihak terkait dalam gugatan ini, Habiburokhman, yakin gugatan Ahok akan ditolak oleh MK. Meski hari ini Ahok menghadirkan pakar hukum tata negara Rafly Harun. "Menurut saya tidak akan berpengaruh pada hakim," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (26/9/2016). Poin utama yang digugat Ahok adalah meminta pemberlakuan cuti bagi kepala daerah pada saat kampanye ditiadakan. Ahok harus bisa membuktikan kerugian dari pasal tersebut. Namun, Habiburokhman menilai Ahok sulit membuktikannya. "Kalau perkara berjalan normal, menurut saya terlalu kecil Ahok menang," ujar dia. Sebelumnya, Ahok sapaan Gubernur DKI Jakarta Basuki mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Ini terkait kepentingan Ahok, yang akan menjadi kandidat pada Pilkada Jakarta 2017. Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Beberapa alasan yang dikemukakan Ahok yaitu lamanya waktu cuti, apalagi jika Pilkada digelar dua putaran. Setidaknya dia harus cuti selama enam bulan jika dalam masa kampanye. (Albar)





























