Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Bubat

Bandung, Obsessionnews.com - Polsek Buah Batu Bandung berhasil mengamankan (menangkap) satu orang dari pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP (Rusong). Selain itu pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman Pasal 368 KUHP dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Iptu dari kesatuan dari Polda Jabar. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Yusri Yunus, Sabtu (24/92016). Menurut Yusri, pelaku melakukan dua kejahatan yang pertama berdasarkan laporan polisi nomor : LP/551/2016/JBR/RESTBSBDG/ SEK BUBAT Tanggal 02 Agustus 2016, Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar jam 11.30 wib di Rumah Makan Bundo Minang Jln Marga Cinta No 91 B Kel Cijaura Kec. Buah Batu Kota Bandung. Pelaku masuk kerumah dengan cara membongkar tralis ventilasi jendela dapur bagian belakang rumah. Pelaku berinisial B alias BY (41) pekerjaan Tuna karya alamat jalan Leuwi Munding Rt.2 Rw.09 Kel. Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung. Sementara itu korban Indah Vini Andriani kelahiran Garut, 20 Mei 1972, Islam Ibu rumah tangga, alamat Cinangsi RT 03/02 Kelurahan SirnaJaya Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut. Barang-barang yang diambil berupa kompor gas merk Rinnai, 2 buah tabung gas 3 kg, DVD merk Asiatech, Speker Aktiv merk Zumbadda, Mejicom, merk Miyako, Pompa Air merk lupa, 2 buah Kacamata baca, 1 karung beras, 1 buah lampu neon philip, 1 buah tas sekolah warna merah, 10 buah batu akik berbagai jenis dengan kerugian Rp 5.000.000,-. Kedua tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHPidana. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/635/2016/JBR/RESTBSBDG/SEK BUBAT tanggal 5 September 2016. Minggu 4 Sept 2016 sekitar jam 01.00 wib, di depan Hotel Ghotic Jl. Kel Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung. Pelaku mengaku anggota Polisi merampas sepeda motor, Hand phone dan dompet korban. Sementera itu identitas pelapor adalah Nama: Sri Sukaemi, Bandung 26 Maret 1977 Islam Ibu rumah tangga, alamat Jln Sariwates Timur III No 16 Rt. 02/16 Kel Antapani Kec. Antapani kota Bandung. Saksi Korban Mohamad Erlic Saputra, Bandung, 14 th Islam, Pelajar alamat Jl. Sariwates Timur III No 16 Rt. 02/16 Kel Antapani Kec. Antapani kota Bandung. Pelaku mengaku anggota Polisi berseragam lengkap pangkat Iptu berdinas di Polda Jabar memberhentikan pengendara sepeda motor, korban karena tidak memakai helm dan memeriksa surat-surat motor tersebut, karena tidak dibawa kemudian menyuruh korban mengambil surat-surat motor, namun kunci motor, hand phone dan dompet dirampas, setelah itu korban disuruh pulang jalan kaki, setelah korban pergi sepeda motor dibawa pelaku. Saat korban kembali ke lokasi, ternyata sepeda motor sudah tidak ada. Identitas sepeda motor tersebut Honda Beat warna Merah tahun 2009 No. Pol : D 3781 GQ Noka MHIJF21199K294015, Nosin JF21E1292560, kerugian mencapai Rp10.000.000. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim buahbatu untuk pengembangan kasus yang lain. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang-berupa 1 (satu) stel pakaian PDH dinas Polri lengkap denganpangkat dan atribut, 1 (satu) potong baju PDL Sus, 1(satu) kaos warna biru bertuliskan Polisi, 1(satu) sabuk polrii PDH, 1(satu) Kopel Pdl sus, 1(satu) buah Baret, 1(satu) buah pilcap perwira, Kunci leter L untuk membuka kunci gembok atau kunci motor, kunci segitiga, 2 (dua) buah Magasen senpi berisi peluru tajam sebanyak 30 butir. Sarung senjata dg menempel 6 butir peluru dari senjata FN dan 1(satu) buah Hand Phone merk MITO hasil kejahatan. (Dudy Supriyadi)





























