Rohadi Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Jakarta, Obsessionnews.com - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang menjadi terdakwa suap vonis kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). "Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak, kami pada prinsipnya mengharapkan kalau seandaianya memang JC itu bisa membantu pak Rohadi, itu kami kembalikan kepada pak Rohadi," ujar pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016). "Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat, tapi kalau nggak ada jangan ngarang-ngarang, malah menyulitkan," tambah Hendra. Menurut Hendra, kliennya tidak terlibat dalam kasus hukum yang disangkakan kepadanya. KPK menjerat Rohadi dalam tiga kasus sekaligus. Sekalin kasus suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah menyandang status sebagai justice collaborator, Rohadi akan membuka keterlibatan pihak lain, yang menurut dia paling berperan dalam kasus Saipul Jamil. "Kalau yang bunyi di dakwaan ibu Ifa Sudewi (ketua majelis hakim Saipul Jamil). Cuma apakah pak Rohadi bersentuhan dengan ibu Ifa terkait kasus SJ itu menurut pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali. Kalau dia mau buka tentang bu Ifa peranannya dia harus bersentuhan dulu, kalau nggak namanya ngarang," papar Hendra. (Has)





























