Pemecatan Irman Diputuskan Paripurna DPD RI Hari ini

Pemecatan Irman Diputuskan Paripurna DPD RI Hari ini
Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan itu dibacakan dalam sidang paripurna Selasa (20/9/2016) siang. ‎ "Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, di DPR. Menurutnya, keputusan memberhentikan Irman sebagai Ketua DPD sudah sesuai dengan prosedur. BK dianggap punya kewenangan untuk memberhentikan karena Irman sudah melanggar pidana dan kode etik lembaga. "BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," terang Farouk. Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan atas Irman di KPK – yang dilakukan sebagian anggota DPD – Farouk meminta sebaiknya tidak dilanjutkan. Menurutnya, permintaan itu hanya patut dilakukan keluarga maupun kuasa hukum Irman. "Seyogianya tidak dilakukan. Itu keluarga danlawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," jelasnya. ‎(Albar).