Jaksa Agung akan Serahkan Farizal ke KPK

Jaksa Agung akan Serahkan Farizal ke KPK
Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung sedang menunggu kedatangan Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto. Kedatangan Farizal untuk menjalani pemeriksaan internal.
Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi sangkaan KPK yang menyebutkan dirinya menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Susanto. Uang yang diterima Farizal diduga terkait dengan kasus hukum Susanto yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan apabila Farizal sudah diperiksa dan ditemukan fakta bahwa ada keterlibatannya dalam kasus suap maka pihaknya akan langsung menyerahkan Farizal ke KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Diundang. Nanti setelah diperiksa, kita antar, serahkan ke Pak Agus (Ketua KPK). Seperti jaksa-jaksa sebelumnya," ujar Prasetyo di istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Jaksa Farizal akan diberhentikan sementara apabila status hukumnya sudah menjadi terdakwa. Prasetyo mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan aturan yang ia tahu untuk menonaktifkan seseorang dari jabatannya harus menunggu hingga kasusnya resmi disidangkan.
"Sekarang inspeksi kasus, berdasarkan temuan KPK. Kami ingin tahu dulu apa temuan KPK," jelasnya. (Has)