Irman Dipecat, Siapa Penggantinya?

Irman Dipecat, Siapa Penggantinya?
Jakarta, Obsessionnews - Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Keputusan itu dibacakan dalam sidang paripurna Selasa (20/9/2016). Lalu siapa pengganti Irman dan bagaimana mekanismenya. ‎Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mengatakan, sampai saat ini belum ada nama yang akan diusung untuk menggantikan Irman. Namun, yang pasti untuk memilih Ketua DPD tidak ada mekanisme kocok ulang pimpinan DPD. "Pemilihan Ketua DPD nanti akan diatur mekanisme, yang pasti enggak ada (kocok ulang)," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Dengan begitu, Farouk tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersama Gusti Kanjeng Ratu Hemas. ‎Farouk menyebut pergantian Irman diatur dalam tata tertib DPD RI Pasal 54, di mana bakal calon pimpinan DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan DPD yang berhenti. "Kemudian paripurna memilih salah satunya jadi ketua," jelas Farouk. Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Putusan itu dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. "Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," ujar Fatwa, di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016)‎ (Albar)