Ini Caranya Status Kewarganegaraan Arcandra Jadi WNI

Padang, Obsessionnews.com - Mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu proses naturalisasi dan penganugerahan. "Dua cara itu yang bisa dilakukan. Tidak ada peneguhan. Kalau proses peneguhan terhadap Arcandra dilakukan bisa digugat karena tidak diatur dalam undang-undang” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD setelah menjadi nara sumbar pada temu alumni dan Kongres V DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (14/9) siang. Menurut Mahfud, kalau melalui proses naturalisasi harus tinggal lima tahun di Indonesia dan diuji kesetiannya baru jadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan penganugrahan harus ada pertimbangan ke DPR dan setelah itu ada surat keluar tertulis Arcandra dari Amerika Serikat. Mahfud menegaskan, peneguhan terhadap warga negera Indonesia menjadi WNA dan ingin kembali WNI tidak ada dalam Undang-undang. Penganugerahan bisa diberikan kalau seseorang diperlukan dan dibutuhkan di negeri ini, bisa dilakukan tanpa naturalisasi. Kalau proses kewarganegaraan Arcandra sudah sah, presiden bisa kembali mengangkatnya menjadi menteri ESDM. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kasus Arcandra adalah kesalahan presiden, karena tidak cermat dan ceroboh dalam pengangkatan menterinya. Seharusnya sebelum diangkat jadi menteri, harus dicek terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kegaduhan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























