Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Siskohat

Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Siskohat
Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010. Ketiga tersangka itu berinisial ZAS selaku pejabat pembuat komitmen, MM panitia pengadaan, dan LHW selaku PT Berca Herdaya Perkasa (BHP). "Betul ketiganya sudah tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, M. Rum di Jakarta, Jumat (9/9/2016). Saat ini, penyidik Kejagung masih terus selidiki kasus tersebut."Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan," kata Rum. Rum menjelaskan, dugaan korupsi itu ditemukan setelah ada laporan ketidakefisienan dalam pengadaan anggaran sebesar Rp 43,33 miliar. "Dugaan sementara ada mark-up harga yang merugikan negara," ungkapnya. Sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 52,77 miliar. Saat ini LHW juga sudah menjadi terdakwa di Kejari Jaksel, terkait dugaan korupsi lainnya dan sudah dituntut jaksa 6 tahun penjara. (Purnomo)