Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Jamaah Haji Lewat Filipina

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Jamaah Haji Lewat Filipina
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pemberangkatan calon jamaah haji melalui Filipina. "Total ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016) siang. Dia menjelaskan, dari lima laporan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekrut calon haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus tanpa hak dan tidak sesuai ketentuan hukum. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penipuan dengan cara menyampaikan kepada korban, keberangkatan dari Filipina lebih cepat, aman dan legal. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 68 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 63 dan 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Purnomo)