Mengangkat Menteri Tak Penuhi Syarat Bukan Hak Prerogatif Presiden

Mengangkat Menteri Tak Penuhi Syarat Bukan Hak Prerogatif Presiden
Jakarta, Obsessionnews.com - Ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM. Kepentingan itu bisa berasal dari kepentingan asing ataupun kepentingan orang-orang tertentu. Hal ini terlihat dari ditolaknya gugatan oleh PTUN soal pemecatan Arcandra adalah bukti administratif bahwa pengangkatan Arcandra cacat prosedural dan inkonstitusional. "Kami menduga Ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM," ujar Direktur Institut Garuda Nusantara (IGN) Romadhon Jasn di Jakarta, Selasa (6/9/2016). Romadhon berpandangan, semestinya Jokowi menjelaskan alasan kenapa Arcandra dipecat. Sebab, publik punya hak untuk mendegar langsung alasannya dari presiden sebagai penanggungjawab penuh atas persoalan ini. Dia menjelaskan, sebanyak 250 juta rakyat Indonesia adalah warga negara istimewa di tanah tumpah darahnya. "Tidak boleh ada pengistimewaan seseorang hanya untuk meloloskan seorang Archandra," kata Romadhon. Soal apakah individu yang diangkatnya menjadi menteri memiliki kompetensi dan keahlian, itu terserah presiden menilainya, sebab itu adalah hak prerogatifnya. "Tetapi bukanlah hak prerogatif Presiden untuk mengangkat seseorang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang," katanya. Sejak awal, Arcandra dituding tidak jujur dengan status kewarganegaraan ganda Indonesia-Amerika. Belakangan baru diketahui, rupanya ia bermasalah dengan statusnya itu karena pernah mengajukan diri menjadi warga negara AS hingga mengantongi paspor negara Paman Sam tersebut. (Purnomo)