Fahri: Inpres Jokowi Rawan Digugat

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan penghematan anggaran di Kementerian dan Lembaga rawan digugat oleh masyarakat. Sebab, keputusan itu dianggap melanggar hukum. "Tidak boleh kita mengelola keuangan itu dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah undang-undang. Salah itu, bisa digugat, itu bahaya," ujar Fahri di DPR, Selasa (6/9/2016). Menurut Fahri, untuk memutuskan pemotongan anggaran di Kementerian harus melalui persetujuan DPR melalui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 jilid II. Ia heran mengapa Jokowi tidak paham, dan kerap melanggar aturan. "Saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang melanggar hukum seperti ini. Ini kan enggak boleh," katanya. Fahri pun meminta Jokowi membatalkan Inpres yang sudah diterbitkan pada 26 Juni 2016 itu. Sebagai gantinya, pemerintah harus mengajukan kembali APBN-P jilid II ke DPR. "Terus terang saya meyayangkan sekali keputusan Presiden, mengatur-atur anggaran pakai Inpres kayak begitu bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita," ucap Fahri. Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut. Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan. (Albar)





























