Polisi Sebut Tersangka Bisnis Prostitusi Online Bakal Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Bisnis Prostitusi Online Bakal Bertambah
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyatakan, untuk jumlah korban bisnis prostitusi anak laki-laki dibawah umur yang ditawarkan kepada kaum gay melalui akun facebook sebanyak 148 orang. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. Dari jumlah 148 itu, 144 korban direkrut oleh AR, sedangkan empat korban lainnya adalah anak asuh dari tersangka E. Polisi pun masih terus mendalami kasus ini, dan diperkirakan ada pelaku lain dalam kasus tersebut. "Korban di bawah jaringan AR. Masih sama polanya seperti itu tapi kita ingin terus mendalami karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016). Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Selang dua hari penangkapan, penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membekuk dua pelaku berinisial U dan E. Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Purnomo)