FOTO Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Divonis Tipikor

Dua petinggi PT. Brantas Abipraya (PT. BA) Sudi Wantoko (batik kuning ) dan Dandung Pamularno (batik biru) menjalani sidang kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menghukum Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dengan penjara masing-masing selama 3 tahun denda Rp 150juta subsidair 3 bulan dan 2,5tahun penjara denda Rp 100juta subsidair 2 bulan. Sudi dan Dandung dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Foto: Edwin B/Obsessionnews) @theobald_b





























