AR Salahgunakan Kondom Melalui LSM Untuk Jalankan Bisnis Prostitusinya

Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Mabes Polri merilis tiga tersangka yakni AR, U dan E atas kasus prostitusi dengan cara menawarkan anak laki-laki dibawah umur kepada kaum gay lewat akun facebook. "Ini kami rilis tiga tersangka di kasus ini, AR, U dan E. Termasuk barang bukti ditemukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016). Dalam rilis ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti ratusan kondom yang ditemukan di rumah kos tersangka AR. "Kami sita ratusan kondom di rumah kos pelaku AR," kata Agung. Agung menjelaskan, kondom itu diperoleh AR dari LSM yang diikutinya. "Dia memperoleh kondom dari kegiatannya sebagai penyuluh HIV, tapi disalahgunakan," katanya. Diketahui, AR adalah residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2016. Ia dipenjara selama dua tahun enam bulan atas kasus prostitusi yang menjajakan PSK perempuan. Usai bebas dari penjara, AR kemudian aktif dalam sebuah LSM. Di LSM ini, AR banyak memberi penyuluhan mengenai bahaya penyakit HIV-AIDS kepada kaum LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender). (Purnomo)





























