Bareskrim Serahkan Berkas Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Serahkan Berkas Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim menyerahkan empat berkas dari tujuh tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Untuk pencucian uang, tujuh tersangka kami masukkan dalam empat berkas," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016). Agung mengatakan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan empat berkas penyidikan yang mencakup 25 tersangka. Namun, jaksa pemeriksa menganggap berkasnya kurang lengkap sehingga dikembalikan lagi ke Polri. Penyidik pun melengkapi berkas sesuai arahan dari jaksa. Saat diserahkan kembali ke Kejagung, yang semula tercakup dalam empat berkas, kini dipecah menjadi 23 berkas untuk 25 tersangka. Dalam hal ini terkait persangkaan undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen. Adapun yang disita dari para tersangka pencucian uang yaitu satu rumah, satu unit ruko, empat mobil, 10 sepeda motor, dan pemblokiran rekening. Namun, pihak polisi belum bisa menilai barang-barang berharga itu. "Karena banyak harta tidak bergeraknya," pungkas Agung. (Purnomo)